Pencatatan
Efek di Bursa
Periode pasar sekunder, yaitu periode pencatatan efek
di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan
bahwa pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari
sesudah dimulainya masa Penawaran Umum, atau 30 hari sesudah
ditutupnya masa Penawaran Umum tersebut, tergantung mana yang
lebih dahulu.
Di Bursa Efek Jakarta (BEJ), proses pencatatan efek dimulai
dari pengajuan permohonan pencatatan ke bursa oleh emiten, tentunya
berdasarkan Persyaratan Pencatatan Efek yang berlaku di BEJ.
Persyaratan pencatatan untuk tiap efek berbeda-beda, tetapi
persyaratan pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan emisi
di pasar sekunder adalah terlebih dahulu mendapatkan pernyataan
efektif dari Bapepam atas Pernyataan Pendaftaran Emisi emiten.