Penawaran
Umum Efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari
efek ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi
penjamin emisi dan emiten, hingga penyerahan efek kepada investor.
Jadi sesudah Bapepam menyatakan Pernyataan Pendaftaran efektif,
emiten mulai menyediakan prospektus lengkap untuk publik atau
calon pembeli dan memuat prospektus ringkas dalam sebuah surat
kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional. Pemasangan prospektus ringkas tersebut setidaknya
dilakukan 3 hari kerja sebelum masa Penawaran Umum agar calon
pembeli dapat mempelajari terlebih dahulu penawaran emiten.
Pada masa Penawaran Umum, calon pembeli yang tertarik dapat
mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen
penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung selama minimal
3 hari kerja dan selesai selambat-lambatnya 60 hari setelah
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Berakhirnya masa penawaran disusul dengan penjatahan efek.
Penjatahan efek adalah pengalokasian efek pesanan para investor
sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah
permintaan efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah efek
yang ditawarkan, diadakan penjatahan khusus (lihat Ayo Ramai-ramai
Beli IPO!) oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah berakhirnya
masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan
kepada investor dalam bentuk surat saham kolektif. Sertifikat
tersebut sudah harus tersedia bagi pembeli paling lambat 3 hari
kerja sebelum pencatatan. Dalam hal pemesanan investor ditolak
sebagian atau seluruhnya (misalnya karena keterbatasan efek
yang dijual) atau ternyata terjadi pembatalan penawaran, investor
sudah harus menerima pengembalian uang pemesanan dari penjamin
emisi atau agen penjualan selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah
tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan
tersebut.