Biaya
Pencatatan Efek
Permohonan pencatatan yang diajukan emiten kemudian dievaluasi
BEJ untuk menentukan kesesuaiannya dengan ketentuan pencatatan
yang dipersyaratkan. Jika ternyata kesemua persyaratan telah
dipenuhi, BEJ akan mengeluarkan sebuah surat persetujuan pencatatan.
Selanjutnya emiten tinggal membayar biaya pencatatan. Besarnya
biaya pencatatan awal untuk pencatatan saham pertama adalah
minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Untuk saham tambahan
biaya pencatatan awalnya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100
juta. Biaya-biaya ini dihitung dari nilai kapitalisasi dengan
tarif berjenjang.
Tiap tahunnya emiten masih harus membayar biaya pencatatan
tahunan (annual listing fee) yang dihitung berdasarkan nilai
nominal. Besar biaya pencatatan tahunan yang harus dibayar berkisar
antara minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta. Ketentuan
biaya pencatatan tersebut belum memperhitungkan PPN sebesar
10%. Setelah biaya pencatatan efek dilunasi, BEJ mengumumkan
pencatatan efek tersebut di bursa, dan akhirnya efek tersebut
mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa. Dengan demikian,
rampunglah periode pasar sekunder dalam proses emisi efek.