Pelaporan
Emisi Efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder, emiten diwajibkan
memberikan pelaporan kepada BEJ dan Bapepam. Pelaporan kepada
kedua institusi ini terdiri dari tiga jenis: Laporan Rutin,
berupa Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Ke-uangan Tengah Tahunan,
dan Laporan Triwulanan; Laporan Berkala, yaitu la-poran mengenai
terjadinya setiap kejadian penting dan relevan; dan Laporan
La-innya, mencakup laporan mengenai perubahan anggaran dasar,
rencana RUPS/ RULB, perubahan susunan direksi dan komisaris,
dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan lebih
dari 10%. Laporan Rutin kepada Bapepam bah-kan tidak hanya meliputi
ketiga laporan keuangan yang sudah disebutkan tadi, te-tapi
juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti laporan penggunaan
dana hasil emisi.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa akan
dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai
bursa maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor,
terutama investor publik, sebagai pihak yang tidak memiliki
akses langsung kepada emiten, dapat mengetahui perkembangan
performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang menguntungkan
bagi kegiatan investasinya.
Yang lebih penting lagi untuk diketahui benar-benar oleh seorang
investor adalah cara membaca
prospektus dan berinvestasi
pada IPO.