A: Warrant merupakan sekuritas yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli sebuah saham pada tanggal tertentu dimasa depan dengan harga yang telah ditentukan yang biasanya lebih tinggi dari harga saham yang berlaku di pasar.
Berdasarkan definisi tersebut warrant dapat dikatakan sebagai suatu bentuk option atau lebih tepatnya call option, karena memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli aset atau dalam hal ini saham.
Namun definisi option lebih luas daripada warrant, karena option mencakup kontrak pembelian (call option) ataupun pembelian (put option) bagi si penulis kontrak, sedangkan warrant hanya merupakan kontrak penjualan bagi penulisnya. Kemudian aset yang diperjualbelikan dalam warrant hanya melibatkan penjualan saham, sedangkan kontrak option meliputi penjualan berbagai macam aset, baik itu saham, obligasi ataupun sekuritas keuangan lain.
Perbedaan lainnya adalah bahwa warrant ditulis oleh emiten yang bersangkutan dengan maksud menjual sahamnya, sedangkan option dapat ditulis oleh seluruh pelaku pasar untuk memperjualbelikan saham yang beredar di bursa. Walaupun warrant dan option sama-sama merupakan instrumen yang dapat diperjualbelikan di pasar, warrant biasanya dikeluarkan oleh emiten sebagai 'pemanis' ketika emiten tersebut menerbitkan saham.
(mm-rs) (D)