| Search | Account Application | Home |
 
PT SAMUEL SEKURITAS INDONESIA (IF)
Member of Indonesia Stock Exchange
Minggu, 20 Juli 2008
 
StockTournament & Game
Education Today
Ask Samuel
Investment Guide
Financial Tools
Stock Finder
Glossary
About Us
About Our Site
My Samuel
Contact Us

PERJANJIAN PENYELENGARA ON-LINE TRADING
MELALUI PROGRAM AFILIASI


Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PT e-Samuel Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia yang merupakan suatu perusahaan penyedia informasi keuangan secara online melalui situsnya e-Samuel.com (http://www.e-Samuel.com) yang selanjutnya disebut pihak pertama.
  2. Afiliat adalah Pemohon program afiliasi yang telah disetujui, yang selanjutnya disebut pihak kedua.
  3. Para pihak adalah e-Samuel.com dan Afiliat.
  4. Calon Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang telah mengisi formulir pendaftaran dan mendaftarkan diri di Online Trading e-Samuel.com .
  5. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang memasukkan deposit dana ke rekening e-Samuel.com untuk melakukan transaksi saham online.

Berhubung dengan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas para pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Perantara Pedagang Efek ini (selanjutnya akan disebut juga "PERJANJIAN") dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Tata Cara Afiliasi

Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai penyedia informasi untuk melakukan Stock On-Line Trading melalui jaringan systemnya melalui Tata cara afiliasi sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir Afiliasi yang tersedia di e-Samuel.com
  2. Pihak pertama akan melakukan konfirmasi dan memberikan jawaban paling lambat 7 hari kerja.
  3. Pihak kedua akan menampilkan banner pihak pertama dengan links ke www.e-Samuel.com/trading.

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

1. Pihak Kedua berhak:

  1. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini sesuai dengan profesinya dan berhak menggunakan semua sarana dan prasarana penunjang yang disediakan oleh Pihak Pertama;
  2. Mengadakan fasilitas Stock On Line Trading melalui situs Pihak Kedua.
  3. Memperoleh penghasilan atas pekerjaan yang dilakukan di mana jenis dan besarnya penghasilan sebagaimana ditentukan dalam PERJANJIAN ini.
  4. Pihak Kedua harus menjaga segala kerahasiaan investasi nasabahnya dan segala kegiatan Pihak Pertama.

Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Pihak Pertama:

  1. Pihak Kedua ditunjuk oleh Pihak Pertama;
  2. Membayar penghasilan Pihak Kedua sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua tepat pada waktunya dan pajak ditanggung oleh pihak kedua

2. Pihak pertama berhak atas seluruh data calon nasabah dan/atau nasabah

Besarnya Penghasilan Pihak Kedua Dan Tata Cara Pembayarannya.

Pembagian Penghasilan

  1. Pembagian fee untuk produk transaksi saham yang dilakukan melalui Pihak Kedua terdiri dari 2 macam sistem komisi, yaitu:
    · Initial Fee
    Perusahaan atau website affiliate berhak mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per nasabah yang telah mendaftar dan menyetorkan dana investasinya untuk menjadi nasabah OLT. Komisi ini hanya diberikan satu kali saja yaitu pada saat pendaftaran,
    · Trading Fee
    Perusahaan atau website affiliate berhak mendapatkan komisi atas setiap fee transaksi bagian PT E-Samuel Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
    · 1 - 50 nasabah yang mendaftar, affiliate berhak untuk mendapatkan komisi transaksi 10%,
    · 51 - 100 nasabah yang mendaftar, affiliate berhak untuk mendapatkan komisi transaksi 15%,
    · diatas 100 nasabah yang mendaftar, affiliate berhak untuk mendapatkan komisi transaksi 20%,
  2. Pihak kedua berhak atas fee transaksi (Trading Fee) selama nasabah yang berasal atau mendaftar dari pihak kedua tetap menjadi nasabah pihak pertama.
  3. Bahwa pembayaran hasil perhitungan fee untuk Pihak Kedua akan diberikan apabila jumlah fee yang dikumpulkan telah mencapai minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pembayaran akan dilakukan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Jika pada tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran akan diberikan pada hari kerja berikutnya.
  4. Bila dalam satu tahun komisi tidak mencapai Rp. 100.000,- maka komisi akan menjadi hak pihak pertama.
  5. Waktu perjanjian yang disepakati akan terus berlangsung hingga ada pemutusan dari salah satu pihak.

Perpajakan

  1. Pajak atas komisi/pendapatan yang diterima oleh Pihak Kedua adalah sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.

Rekening Pihak Kedua & Laporan Komisi

  1. Seluruh pembayaran komisi bulanan akan dibayar oleh Pihak Pertama kepada rekening pihak kedua yang telah dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Laporan atas komisi bulanan juga akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, bersamaan dengan pembayaran komisi. Laporan dapat dilihat melalui situs e-Samuel.com dengan menggunakan Affiliate-id dan Password yang telah diberikan.

Jangka Waktu Perjanjian dan Perubahan A/O

  1. PERJANJIAN ini berlaku mulai saat disetujui, hingga dibatalkan oleh Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

Aneka Ketentuan Termasuk Domisili

  1. PERJANJIAN ini mengakhiri semua kesepakatan yang telah dibuat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. PERJANJIAN ini tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak dan apabila ternyata terdapat kekeliruan mengenai isi perjanjian, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dan untuk hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini serta perubahan dan atau penambahan ini termaktub dalam suatu perjanjian tertulis.
  3. Masing-masing pihak sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak terjadi kata sepakat para pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
    Pemberitahuan dan surat menyurat yang diberikan atau dilakukan sehubungan dengan PERJANJIAN ini harus secara tertulis dan harus diserahkan secara langsung dengan mendapatkan tanda terima yang layak atau dengan e-mail atau faksimile yang ditegaskan secara tertulis, dan dianggap tidak diberikan jika tidak diterima pada alamat para pihak.
  4. Perubahan alamat dari salah satu pihak selama berlaku PERJANJIAN ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum dilakukan pemindahan alamat tersebut. Dengan memperbaharui data Afiliat yang terdapat di Internal page Afiliat.
  5. Untuk PERJANJIAN ini dan segala akibatnya berlaku ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  6. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.

 

 
 
 
Online Trading | Markets | Quote & Research | Bonds | Knowledge Center | Products
About Us | About Our Site | My Samuel | Contact Us | Ask Samuel | Stock Tournament & Game | Financial Tools | IPOs | Calendar
Login | Account Application | Help | Home

Market data for real time quotes and charts is provided by Jakarta Stock Exchange. By using this service, you agree to the terms of the User Agreement.
Copyright © 2000 e-Samuel Indonesia. All rights reserved. Terms of Service
NOTICE: We collect personal information on this site.
To learn more about how we use your information, see our Privacy Policy
Member of JSX & SSX.