|
PERJANJIAN PENYELENGARA ON-LINE TRADING
MELALUI PROGRAM AFILIASI
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- PT
e-Samuel Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia
yang merupakan suatu perusahaan penyedia informasi keuangan
secara online melalui situsnya e-Samuel.com (http://www.e-Samuel.com)
yang selanjutnya disebut pihak pertama.
-
Afiliat adalah Pemohon program afiliasi yang telah disetujui,
yang selanjutnya disebut pihak kedua.
-
Para pihak adalah e-Samuel.com dan Afiliat.
-
Calon Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang telah
mengisi formulir pendaftaran dan mendaftarkan diri di
Online Trading e-Samuel.com .
-
Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang memasukkan
deposit dana ke rekening e-Samuel.com untuk melakukan
transaksi saham online.
Berhubung
dengan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas para
pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Perantara Pedagang Efek ini (selanjutnya
akan disebut juga "PERJANJIAN") dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Tata
Cara Afiliasi
Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua
sebagai penyedia informasi untuk melakukan Stock On-Line
Trading melalui jaringan systemnya melalui Tata cara afiliasi
sebagai berikut :
-
Mengisi formulir Afiliasi yang tersedia di e-Samuel.com
-
Pihak pertama akan melakukan konfirmasi dan memberikan
jawaban paling lambat 7 hari kerja.
-
Pihak kedua akan menampilkan banner pihak pertama
dengan links ke www.e-Samuel.com/trading.
Hak
dan Kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua berhak:
-
Melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini sesuai
dengan profesinya dan berhak menggunakan semua sarana
dan prasarana penunjang yang disediakan oleh Pihak
Pertama;
- Mengadakan
fasilitas Stock On Line Trading melalui situs Pihak
Kedua.
- Memperoleh
penghasilan atas pekerjaan yang dilakukan di mana jenis
dan besarnya penghasilan sebagaimana ditentukan dalam
PERJANJIAN ini.
- Pihak
Kedua harus menjaga segala kerahasiaan investasi nasabahnya
dan segala kegiatan Pihak Pertama.
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama:
- Pihak
Kedua ditunjuk oleh Pihak Pertama;
- Membayar
penghasilan Pihak Kedua sehubungan dengan pekerjaan
yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua tepat pada
waktunya dan pajak ditanggung oleh pihak kedua
2.
Pihak pertama berhak atas seluruh data calon nasabah
dan/atau nasabah
Besarnya Penghasilan Pihak Kedua Dan Tata Cara Pembayarannya.
Pembagian
Penghasilan
- Pembagian fee untuk produk transaksi saham yang dilakukan
melalui Pihak Kedua terdiri dari 2 macam sistem komisi,
yaitu:
· Initial Fee
Perusahaan atau website affiliate berhak mendapatkan komisi
sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per nasabah
yang telah mendaftar dan menyetorkan dana investasinya
untuk menjadi nasabah OLT. Komisi ini hanya diberikan
satu kali saja yaitu pada saat pendaftaran,
· Trading Fee
Perusahaan atau website affiliate berhak mendapatkan komisi
atas setiap fee transaksi bagian PT E-Samuel Indonesia
dengan ketentuan sebagai berikut:
· 1 - 50 nasabah yang mendaftar, affiliate berhak
untuk mendapatkan komisi transaksi 10%,
· 51 - 100 nasabah yang mendaftar, affiliate berhak
untuk mendapatkan komisi transaksi 15%,
· diatas 100 nasabah yang mendaftar, affiliate
berhak untuk mendapatkan komisi transaksi 20%,
- Pihak kedua berhak atas fee transaksi (Trading Fee)
selama nasabah yang berasal atau mendaftar dari pihak
kedua tetap menjadi nasabah pihak pertama.
- Bahwa pembayaran hasil perhitungan fee untuk Pihak Kedua
akan diberikan apabila jumlah fee yang dikumpulkan
telah mencapai minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
dan pembayaran akan dilakukan tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulannya. Jika pada tanggal tersebut
jatuh pada hari libur maka pembayaran akan diberikan pada
hari kerja berikutnya.
- Bila dalam satu tahun komisi tidak mencapai Rp. 100.000,-
maka komisi akan menjadi hak pihak pertama.
- Waktu perjanjian yang disepakati akan terus berlangsung
hingga ada pemutusan dari salah satu pihak.
Perpajakan
- Pajak
atas komisi/pendapatan yang diterima oleh Pihak Kedua
adalah sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua.
Rekening
Pihak Kedua & Laporan Komisi
- Seluruh
pembayaran komisi bulanan akan dibayar oleh Pihak
Pertama kepada rekening pihak kedua yang telah
dicantumkan pada saat pendaftaran.
- Laporan
atas komisi bulanan juga akan diberikan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua, bersamaan dengan
pembayaran komisi. Laporan dapat dilihat melalui situs
e-Samuel.com dengan menggunakan Affiliate-id dan Password
yang telah diberikan.
Jangka
Waktu Perjanjian dan Perubahan A/O
- PERJANJIAN
ini berlaku mulai saat disetujui, hingga dibatalkan oleh
Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.
Aneka
Ketentuan Termasuk Domisili
- PERJANJIAN
ini mengakhiri semua kesepakatan yang telah dibuat antara
Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- PERJANJIAN
ini tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis kedua
belah pihak dan apabila ternyata terdapat kekeliruan mengenai
isi perjanjian, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya dan untuk hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian
ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (addendum)
yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dari perjanjian ini serta perubahan dan atau penambahan
ini termaktub dalam suatu perjanjian tertulis.
- Masing-masing
pihak sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai
pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan
dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak
terjadi kata sepakat para pihak setuju untuk menyelesaikannya
melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
Pemberitahuan dan surat menyurat yang diberikan atau dilakukan
sehubungan dengan PERJANJIAN ini harus secara tertulis
dan harus diserahkan secara langsung dengan mendapatkan
tanda terima yang layak atau dengan e-mail atau faksimile
yang ditegaskan secara tertulis, dan dianggap tidak diberikan
jika tidak diterima pada alamat para pihak.
- Perubahan
alamat dari salah satu pihak selama berlaku PERJANJIAN
ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum
dilakukan pemindahan alamat tersebut. Dengan memperbaharui
data Afiliat yang terdapat di Internal page Afiliat.
- Untuk
PERJANJIAN ini dan segala akibatnya berlaku ketentuan
hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih
domisili hukum yang tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
|